PALEMBANG, GLOBALPLANET - Rodi merupakan satu dari dua pelaku pencurian mobil L 300 BG 8226 ZU di Jalan PHDM XIII No 04, RT 02, RW 01, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Rabu (22/4/20). Sementara satu pelaku lain masih dikejar.
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Irene didampingi Kanit Ipda Denny mengatakan anggotanya berhasil menangkap satu dari dua orang tersangka pencurian mobil. Lantaran mencoba melarikan diri ketika akan ditangkap tersangka pun berhasil dilumpuhkan.
"Mendapatkan laporan dari korban bahwa mobilnya sudah hilang, anggota kami pun langsung melakukan penyelidikan. Dalam hitungan tiga jam anggota berhasil menangkap satu tersangka satu pelaku Dedi berhasil lolos," katanya, Jumat (24/4/2020).
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti kunci leter T, sajam dan sepeda motor honda CBR yang digunakan oleh tersangka serta satu mobil milik korban. Atas perbuatannya tersangka langsung digiring ke Mapolsek Kalidoni Palembang.
"Sementara dari penyedilikan anggota tersangka yang kita amankan ini juga merupakan pelaku Curas DPO Polsek Ilir Timur I," tandasnya.
Sementara pengakuan Rodi mengaku baru pertama kali melakukan aksi curi mobil itupun diajak Dedi. Dia mau diajak mencuri karena memang sedang butuh uang.
"Semua peralatan kunci T dan sajam itu milik Dedi, saya datang dari OKU Timur ke Palembang main ke rumah Dedi. Setelah kami berkasi mencuri mobil tersebut namun berhasil ditangkap ini baru pertama kali," ungkapnya.