loader

Pelaku Curas dan Sadis Tumbang Ditembak Polisi Palembang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin mengatakan, tersangka merupakan DPO dalam perkara percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

“Namun saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur, sehingga kita memberikan tindakan tegas terukur di kaki pelaku,” ungkap Tohirin saat di temui di Ruang Kerjanya Senin 27/04/2020.

Dia mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada 9 Juli 2018 lalu di Jalan Kapten A Rivai, Lorong Muawanah III, 26 Ilir, Ilir Barat I Palembang sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam aksi tersebut, tersangka beraksi bersama-sama temannya, Rafli Jalalludin Akbar (23) yang sudah tertangkap terlebih dahulu.

Aksi pelaku yang dilakukan bersama temannya Rafli ini awalnya lancar, namun saat akan mencuri motor keduanya tepergok oleh pemilik rumah.

“Pelaku sempat diteriaki maling dan berhasil ditangkap oleh pemilik rumah Edy Zulfikri (50) bersama anaknya Iwan Africo (30) tapi pelaku menusuk kedua korban dengan senjata tajam jenis pisau dan berhasil kabur,” imbuhnya.

Sedangkan Rafli yang niatnya hendak menolong pelaku Rendy malah berhasil ditangkap warga. Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ilir Barat I Palembang.

“Dari laporan itulah kita berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu bilah sajam jenis pisau bergagang kayu warna hitam dan disarungkan kulit warna coklat serta satu buah Kunci Leter T,” jelasnya.

Sementara, tersangka Rendy saat dimintai keterangan mengakui perbuatannya. Menurutnya, dirinya bersama rekannya memang berniat mencuri mencuri motor yang terparkir di depan rumah korban.  “Waktu itu saya tertangkap oleh korban dan anaknya. Melihat saya tertangkap Rafli hendak menolong tapi malah tertangkap warga dan saya tusuk korban dan kabur,” tutup Rendy. 

Share

Ads