PALEMBANG, GLOBALPLANET - Diketahui, kejadian berawal saat korban yang merupakan warga Jalan KH Azhari, Seberang Ulu II, Pelembang ini seperti biasa memarkirkan motornya di area parkir di TKP dan ditinggal untuk berdagang.
Namun malang dialami korban, Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 04.00 WIB motor yang diparkirkan sudah hilang dan juru parkir (jukir) di TKP tidak tahu siapa yang membawa motor dengan Nopol BG 2804 ACG.
Akibatnya korban dari TKP langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang sekitar pukul 09.30 WIB.
Menurut Adi, ia selalu memarkirkan motornya di area parkir di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saya sudah biasa parkir disana selama ini aman-aman saja, tapi kali ini saya apes motor saya parkir sudah tidak ada saat saya hendak pulang usai berdagang," tuturnya. Selasa (28/4/2020)
Namun yang membuat ia tambah kecewa dengan penjagaan jukir di TKP yang seolah lepas tanggung jawab.
"Saya tidak habis pikir saya biasanya parkir disitu selama ini aman-aman saja tapi sekarang malah hilang dan saya tanya jukir dia tidak tahu menahu," sesalnya.
Oleh karena itu, ia mendatangi SPKT Polrestabes Palembang sekitar pukul 05.00 WIB.
"Saya sudah datang ke SPKT Polrestabes Palembang tapi kurangnya beberapa syarat jadi saya baru bisa melaporkan kejadian itu beberapa jam kemudian," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT, AKP Heri membenarkan adanya laporan mengenai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dialami korban saat sedang berdagang di TKP.
"Laporan sudah kita terima dan telah dilakukan olah TKP dan mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV yang ada di TKP, selanjutnya berkas laporan diserahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti. Untuk pelakunya sendiri bila tertangkap dan terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara," tutup Heri.