PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ebok ditangkap di Rusun Blok 20, Kelurahan 24 Ilir Palembang, Kamis malam (30/4/2020). Adapun aksi pencurian terjadi pada Kamis 16 April 2020 sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan Obeng. Lalu pelaku mengambil dua ponsel milik korban.
Menindaklanjuti laporkan korban dan mendapat informasi keberadaan tersangka, Team Opsnal Unit 1 Subdit 3 dibawah pimpinan Kompol Antoni Adhi dan Iptu Najamudin melakukan penangkapan terhadap tersangka di Rusun Blok 20 Palembang.
"Benar, kita telah melakukan penangkapan pada tersangka dan tersangka pun sempat nelakukan perlawanan sehingga kita beri tindakan tegas dan terukur," ujar Kanit I Subdit III Jatanras Kompol Antoni Adhi, Jumat pagi (1/5/2020).
Tersangka mengakui baru bebas dua minggu dari Lapas Pakjo karena program asimilasi dalam perkara pencurian dengan pemberatan. "Tidak main-main tersangka sudah 3 kali menjalani hukuman dalam perkara yang sama," katanya.
Sementara barang yang dicuri telah dijual dan uangnya telah habis digunakan. "Sudah saya jual pak, dan uangnya untuk keperluan sehari hari," singkatnya.