loader

Tim Tataika72 Polsek PAU Tembak Pelaku Curanmor

Foto

PAGARALAM, GLOBALPLANET - Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.IK, MH melalui Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo,SH mengungkapkan, pihaknya melakukan pengungkapan tindak pidana curanmor di wilayah Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam. Dimana, menindak lanjut Laporan Polisi dengan Nomor LP/B- 22/IV/2020/Sum-sel/Res. P. Alam/Sek. Pau tanggal 15 April 2020 tentang tindak pidana Curanmor, berdasarkan keterangan dari pelapor sdra Yunarsi bahwa sepeda motornya Honda Beat yang diparkirkan di halaman Hotel Telaga Biru Kota Pagaralam telah hilang sekitar pukul 06.00 WIB.

"Butuh 15 hari Tim Tataika72 Polsek Pagaralam Utara untuk mengungkap kasus ini, pelarian Andika Pratama Als Koang Bin Epi Akhirnya terhenti. Pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2020 sekitar pukul 00.50 WIB. Dimana, Unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara yang di pimpin langsung Kapolsek Pagar Alam Utara Akp Herry Widodo telah melakukan penangkapan terhadap Koang yang sedang nongkrong di pinggir jalan Tebat baru Ulu Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan.

"Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa tersangka bersama satu teman lainnya telah melakukan pencurian di Hotel Telaga Biru dan sepeda motor hasil curian tersebut disimpan oleh tersangka di Tebat Baru Ulu Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam," ungkap Herry.

Pada saat anggota mengarah ke tempat penyimpanan sepeda motor tersebut tersangka turun dari mobil dan berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga petugas terjatuh, kemudian anggota melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap residivis yang sudah tiga kali menjadi penghuni rutan ini. Setelah itu, tersangka di bawa ke RSUD Kota Pagaralam untuk dilakukan tindakan medis.

"Dari hasil penangkapan Koang didapati barang Bukti berupa 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Type NC11B3C A/T ( Honda Beat) Nopol. BG 2432 WJ No Rangka : MH1JF5126BK356549 No Mesin : JF51E-2318034 warna Biru atas nama Romli dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Type NC11B3C A/T ( Honda Beat) Nopol. BG 2432 WJ No Rangka : MH1JF5126BK356549 No Mesin : JF51E-2318034 warna Biru atas nama Romli," kata dia.

Ditambahkan Herry, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan diancaman dengan Hukuman paling lama 7 tahun. Untuk satu teman tersangka masih dalam pengejaran dan sudah dibuatkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Share

Ads