PALEMBANG, GLOBALPLANET - Fredi dibebaskan dalam program asimilasi untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19. Setengah bulan bebas, kembali melakukan aksi penjambretan di kawasan Sekip.
Fredi beraksi tak hanya seorang diri melainkan bersama temannya Ebot (DPO), Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 11.00 Wib. Tersangka ditangkap di kawasan Demang Lebar Daun saat terjebak di jalan buntu, dan dikejar warga.Sedangkan untuk tersangka Ebot (DPO) berhasil melarikan diri.
Diakui tersangka Fredy, sebelum melakukan aksi penjambretan bersama Ebot (DPO) dia sedang berada di kawasan Monumen Ampera. Lalu datang Ebot menggunakan sepeda motor milik Alvin menjemput Fredy.
"Katanya ayo ikut jalan - jalan dan antar aku pulang. Kata Ebot saat jemput aku," ujar Fredy.
Saat berada di kawasan Sekip, Ebot yang mengendarai sepeda motor langsung memepet korban dan menarik tas korban yang saat itu sedang di pangkunya. Selesai mendapat tas, Ebot langsung melajunke kawasan Demang Lebar Daun.
"Ternyata korban mengejar sambil berteriak jambret. Ketika di jalan Demang kami masuk jalan buntu dan aku terjatuh sedangkan Ebot berhasil melarikan diri. Saat aku terjatuh itu langsung dimassa warga," ungkapnya.
Menurutnya, ia baru beberapa hari keluar penjara karena program Asimilasi. Setelah keluar ia bekerja mengambil penumpang di kawasan Monumen Ampera.
"Bulan April ini aku keluar , kalau sebenarnya aku keluar bulan Juni nanti," katanya.
Sementara itu Kapolsek IB I Kompol Yenni Diarty di dampingi Kanit Reskrim Iptu Giting mengatakan aksi tersangka ini sempat viral di media massa dimana melakukan penjambretan yang katanya di Demang Lebar Daun. Namun sebelum tertangkap, tersangka ini menjambret di wilayah hukum Polsek Kemuning di kawasan Sekip, namun tersangka Fredy diamankan di wilayah Polsek IB I.
"Kami hanya mengamankan tersangka saja untuk proses selanjutnya akan di serahkan ke Polsek Kemuning karena saat terjadi penjambretan masuk wilayah hukum Kemuning," pungkasnya.