PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku ditangkap di tempat persembunyian di pondok kebun karet di Desa Bina Karsa, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI pada Jum'at (01/04/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK, melalui Kapolsek Belitang II AKP Jonson, SH, didampingi Kasubag Humas Iptu Yuli, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil interogasi di lapangan tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama teman-temannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Belitang II di Sumberjaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B / 01 / II /2019/ Sumsel / OKUT / Sek.Blt II, tgl 10 Februari 2019.
Aksi Curas dilakukan kawanan penjahat ini terhadap korban AA (19) warga Desa Karang Melati, Kecamatan Semendawai Timur, OKU Timur, pada Rabu 22 Agustus 2018 Sekitar pukul 14.30 Wib di Desa Sumberjaya, Kecamatan Belitang II, OKU Timur.
“Pada saat itu korban AA sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya disetop kemudian ditinju dadanya dan diancam dengan cara ditodong menggunakan pisau oleh pelaku Mulyadi yang telah menjalani hukuman bersama lima pelaku lainnya Sunardi, Andilau, Doni Anggara. Sementara Ro dan Am yang sekarang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Kemudian dengan paksa mereka mengambil barang milik korban berupa satu handphone Oppo tipe R 813 K warna biru, satu handphone nokia tipe 105 warna hitam dan satu buah helm merek GM warna biru. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1, 4 juta. "Anggota kita masih memburu pelaku yang sudah masuk DPO kita," tegasnya.