PALEMBANG, GLOBALPLANET - Salah satunya Mebi (26) warga Jalan Simajuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang. Mebi yang baru bebas dari Lapas Pakjo Palembang dalam kasus begal, kembali diringkus karena mencuri sepeda motor di parkiran rumah Kemas Fachrul Rozi di Jalan R Sukanto Lr, Kelinci Kelurahan, Pipa Reza Kecamatan, Kemuning Rabu 22 April lalu.
Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert P Sihombing didampingi Kanit Reskrim Iptu Arlan mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus begal yang baru bebas. "Tersangka ini baru saja keluar dari lapas Kayuagung setelah mendapatkan program asimilasi pemerintah," kata Robert, Minggu (3/5/20).
Tersangka ditangkap di tempat persembunyian di rumah saudaranya di Sako Palembang. Polisi juga menemukan barang bukti sepeda motor curian yang belum sempat dijual.
"Baru keluar dari penjara tiga hari lalu kerana Corona pak, kemari ditangkap dalam kasus begal dimana mendapatkan hukum 3 tahun penjara. Sudah menjalani hukum 1 tahun 2 bulan pak," ungkap Mebi.
Awalnya pelaku mengaku melihat motor tidak terkunci setang. Karena tidak punya alat, pelaku pulang mengambil obeng dan kembali mengambil sepeda motor itu. "Motor disimpan di rumah keponakan belum dijual," katanya.