OKUT, GLOBALPLANET - Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Urban Martapura Kompol Jhon Sahibi didampingi Kasubag Humas Iptu Yuli, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan didapat informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Kotabaru. “Team Opsnal Polsek Urban Martapura dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Suwandi dan Ipda Azman langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya, Sabtu (9/5/2020).
Namun dikarenakan pada saat dilakukan penangkapan tersangka Ledi Ariyadi melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki sebelah kanan. “Tersangka mengakui perbuatannya dan juga mengatakan pernah dihukum tujuh bulan penajara dalam kasus Curat,” katanya.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 21 / IV / 2020 / SUMSEL /OKUT / SEK MPA, Tanggal 16 April 2020 atas laporan korban Candra Ortega warga Dusun Karang anyar Desa Kotabaru Kecamatan Martapura, OKU Timur. Aksi Curat dilancarkan pelaku Rabu 15 April 2020 malam. Saat itu, pelaku melihat rumah korban dalam kosong dan salah satu ventisilasinya rusak, sehingga korban masuk dan mengambil laptop yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta.