loader

Polisi Bekuk Residivis Arogan Rusak Mobil Dishub dan Aniaya Juru Parkir

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Jimmy kasus pembunuhan pada tahun 1991 dengan hukuman lima tahun penjara. Sedangkan perusakan mobil Dishub dilakukannya pada 2018 jelang Asian Games. Saat itu, pelaku tak terima ditertibkan oleh petugas dishub. 

Kemudian pada awal 2019, Jimmy melihat wilayah parkirnya di Jalan Sudirman tepatnya di depan Cinde digunakan oleh Tamsi. Tak terima lahannya diambil Tamsi, pelaku melakukan penyerangan dengan menyiramkan cuka parah ke tubuh korban.

Jimmy (47) ditangkap anggota yang dipimpin langsung oleh Kanit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Antoni, di rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan lorong Manggar 2 Kelurahan, Lawang Kidul Kecamatan, Ilir Timur II Palembang, Kamis (16/7/20).

"Dimana perusakan mobil Dishub dilakukannya Desember 2018 untuk pelemparan air keras dilakukan pada 21 Januari 2019. Semuanya di lakukan oleh tersangka di kawasan Sudirman tepatnya di depan Pasar Cinde," ujar Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi.

Aksinya perusakan dan penganiyaan tersebut karena tersangka tidak terima kalau dirinya ditertibkan oleh anggota dishub, dan lahan parkir diambil oleh korban. 

"Berdasarkan laporan masyarakat anggota yang dipimpin Kanit I Subdit III Jatanras Kompol Antoni. Sehingga tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti air keras dua botol yang disimpan di box motor dan dua buah parang yang gunakannya," bebernya.

Sementara pelaku di hadapan petugas mengakui perbuatannya. "Selama satu tahun lebi pelarian aku tidak kemana-kemana hanya di rumah saja, cuman naas hari ini aku ditangkap anggota polisi saat mau keluar rumah," katanya.

Share

Ads