OKI, GLOBALPLANET.news - Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan modus mengaku sebagai dukun yang dapat mengobati korban.
Menurut Kapolres OKI, AKBP Alamsyah, melalui Humas Polres OKI, AKP Iryansyah mengatakan, peristiwa pencabulan berawal pada Kamis (20/8/2020), sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku yang pekerjaannya sebagai petani ini memperdaya korbannya pada saat dirinya main kerumah kakek korban yang tidak jauh dari rumahnya.
"Korban yang kesehariannya tinggal di rumah kakeknya ini bercerita bahwa ia ingin berobat, lantaran telah putus cinta dengan pacarnya. Mendapat kesempatan tersebut pelaku langsung mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati pasien," ungkap Iryansyah, Selasa (25/8/2020).
Lanjutnya, pada hari pertama pelaku melakukan praktik pengobatan di dalam ruangan kamar di rumah kakek korban, pelaku memberikan syarat korban harus membuka pakaian dan branya, karena pelaku mau memeriksa payudara.
"Setelah terbuka pelaku langsung melakukan aksi pencabulannya kepada korban, dengan dalih sebagai syarat pengobatan. Mendapati itu korban hanya bisa diam dan pasrah terhadap apa yang dilakukan oleh pelaku," bebernya.
Kemudian pengobatan tidak sampai di situ, bahwa pengobatan akan dilanjutkan lagi besok harinya dan pada hari Jumat (21/8/2020) sekira pukul 21.30 WIB pelaku datang lagi ke rumah korban.
Namun kedatangan pelaku yang kedua kalinya kerumah korban membuat tetangga korban curiga, dikarenakan korban sehari-hari hanya tinggal berdua bersama kakeknya saja saat pelaku datang.
Kemudian warga langsung memperhatikan gerak gerik pelaku, dan ada beberapa tetangga yang mengintip dari celah dinding kamar rumah korban.
"Benar saja kecurigaan warga benar terjadi, bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memberikan segelas minuman air putih, lalu pelaku menyuruh korban membuka bajunya. Kemudian kembali melakukan aksi pencabulannya kepada korban, sembari jari tangan kanan pelaku dimasukkan ke dalam celana korban," bebernya.
Mendapat itu, kemudian warga langsung memergoki perbuatan pelaku, dan saat warga ramai mendatangi rumah korban pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor miliknya di depan rumah korban.
Lalu berdasarkan laporan korban serta keterangan saksi-saksi dan barang bukti sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di TKP, personel opsnal Polsek Lempuing lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (24/8/2020) sekira pukul 21.30 WIB yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Darmanson, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Ipda M. Indra Gunawan, SH bersama anggota.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lempuing guna proses sidik lebih lanjut," katanya.