PALEMBANG, GLOBALPLANET - Rekonstruksi dilakukan di halaman Jatanras Polda Sumsel, Selasa (25/8/2020). Diperankan langsung oleh tersangka Andi Arafat.
Dari 15 adegandalam rekontruksi tersebut, terungkap sejumlah fakta bahwa tersangka kesal dengan korban yang sudah menebang 10 pohon karet tersangka yang siap panen.
Karena hal tersebut keduanya ribut mulut dan terjadilah pembacokan. Pada Adegan ke enam, tersangka membacok korban yang mengenai bahu kanan dan wajah kanan, namun korban tetap kuat. Lalu, adegan ke tujuh dan delapan korban sempat melawan dengan membacok tersangka menggunakan alat penyadap karet yang mengenai tanganya.
Setelah dibacok korban, tersangka terpeleset dan jatuh disana korban berkata " Nah mati kau! " sambil tertawa, " kata tersangka menirukan perkataan korban.
Usai terpeleset, tersangka berdiri dan langsung membacok korban sebanyak dua kali yang mengenai wajah korban. Kemudian korban pun terjatuh dan terkapar. Pada adegan ke 10 tersangka kembali membacok korban dibagian perut.
Adegan ketujuh, tersangka sempat menendang korban untuk memastikan masih bernyawa atau tidak. Kemudian tersangka kabur ke Oki dan dilanjutkan Ke Bangka. Saat korban terkapar ternyata ada keluarga korban yang melihat korban sudah tak bernyawa.
Kasubdit III Jatabras Polda Sumsel Kompol Suryadi di dampingi Kanit III Kompol Junaidi mengatakan rekonstruksi ini dilaksanakan untuk memenuhi berkas yang akan di kirim ke Jaksaan.
" Pada adegan ke 10 korban tewas dihabisi tersangka dengan tiga kali bacokan yang mengenai perut korban. Akibat kejadian tersebut tersangka di jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," ujarnya.