PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Sandi melaporkan kejadian tersebut ke pihak Propam. Setelah menjadi korban penangkapan tanpa surat tugas penangkapan serta intimidasi pada Rabu 10 Juni 2020 lalu.
Berawal dirinya sedang berjalan di daerah Kemang Kertapati menggunakan mobilnya, tidak lama datang tiga oknum polisi berpakaian preman langsung menangkap atas tuduhan curanmor. Namun setelah itu ia digelandang ke Polrestabes Palembang dengan kasus berbeda lagi yakni tuduhan penggelapan sertifikat tanah.
"Saat di lokasi kejadian aku dituduh oleh okum polisi penggelapan mobil, namun setelah dibawa ke Polrestabes aku justru dituduh menggelapkan seterfikat tanah," ujar Sandi usai membuat laporan ke Propam Polda Sumsel, Selasa (1/9/20).
Lalu dirinya bingung atas tuduhan oleh okum polisi tersebut, padahal dirinya merasa tidak sama sekali melakukan hal tersebut. Dimana mobil Sigra itu miliknya sedangkan sertifikat tanah yang dituduhkan tersebut tidak mengetahui sama sekali.
Tidak hanya sampai di situ, pelapor juga mengakui kalau dirinya sudah dipaksa dan diintimidasi oleh terlapor, agar membuat surat pernyataan kalau dirinya menyerahkan mobil Sigra dan memberi uang Rp150 juta kepada oknum tersebut
Menurutnya penangkapan dirinya oleh oknum tersebut, tidak memiliki surat tugas penangkapan sama sekali. Dirinya dipaksa dan dibawa ke Polrestabes Palembang.
"Saat itu ditangkap tanpa surat tugas samo sekali pak, karena aku dewekan jadi aku melok ke Polrestabes di ruang Curanmor. Sampai budak kasus soal sertifikat tanah jadi aku bingung saat itu," bebernya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan laporan korban sudah diterima. Selanjutnya laporan tersebut akan diserahkan ke Propam Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti.