PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Pengungkapan kasus yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel usai mendapatkan laporan dari korban yang merasa tertipu oleh aksi yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai anggota TNI dan Polri tersebut
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, pelaku penipuan tersebut diketahui menjalankan aksinya tersebut dari dalam Lapas.
Adapun tersangka pertama yakni Fandi Ahmad (30) warga Jalan Karisma 2 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Sumsel. Tersangka merupakan napi yang ditahan di rutan Prabumulih dengan kasus narkoba dan divonis 9 tahun penjara.
Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, modus yang dilakukan oleh tersangka ini dengan cara melakukan foto menggunakan seragam Polri yang didapatnya saat berada di Lampung.
Kemudian tersangka mencari korbannya dengan mengajak kenalan melalui facebook. Setelah dirasa akrab dengan korban, kemudian hubungan tersebut berlanjut ke whatsapp hingga korban dijanjikan untuk dinikahi.
"Setelah dekat dan saling berhubungan, korban ini diajak video call sex oleh tersangka ini dan direkamlah oleh tersangka," kata Anton Setyawan saat menggelar press release, Kamis (3/9/2020).
Rekaman video call sex tersebutlah yang dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan pemerasan dengan pengancaman terhadap korban. Tersangka meminta sejumlah uang untuk diberikan kepada tersangka jika tak ingin video tersebut tersebar.
"Dikarenakan takut akan disebar, korban pun memberikan sejumlah uang hingga akhirnya korban merugi sebanyak Rp 3,8 juta," kata dia.
Sementara itu, ada satu lagi tersangka yang diamankan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan kasus penipuan yang sama dilakukan di dalam lapas.
Tersangka tersebut yakni Andri Arli alias Peng (46) warga desa Muara Kelingi Musirawas yang merupakan tahanan lapas Lubuk Linggau karena kasus pencurian yang di vonis dua tahun.
"Modus tersangka yang satu ini dengan mengambil foto anggota TNI melalui Internet dan kemudian mengedit bagian kepala lalu diubah menjadi kepalanya. Disosial media mengaku sebagai Andrigo anggota TNI yang bertugas di intelkodim garut berpangkat serka," lanjutnya.
Kemdian tersangka berkenalan melalui sosial media hingga menjalin komunikasi dengan korban. "Selama tiga bulan akhirnya berkomunikasi melalui whatsapp dan video call, tersangka ini berjanji akan datang ke Sumsel untuk mendatangi korban," lanjut Anton
Setelah akrab dengan korban, tersangka pun meminta sejumlah uang dengan alasan membutuhkan uang untuk menemui korban hingga akhrinya korban tertipu sebesar Rp 17,5 juta.
"Setelah korban mengirimkan uang ini, nomor WA korban justru di blokir oleh tersangka, setelah dilakukan penyelidikan terungkap bahwa pelaku ini bermain didalam lapas," kata Anton.
Akibat perbuatan tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam rilis, kedua tersangka tidak dihadirkan karena sudah berada di dalam tahanan.