loader

Begal Pakai Senjata Mainan, Satu Pelaku Tertangkap Satu Buron

Foto

OKUT, GLOBALPLANET. - Selanjutnya Anggota Polsek Martapura beserta Team Opsnal dibantu warga melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil menangkap tersangka  KM alias KS (34) warga  Kelurahan Terukis Rahayu Kecamatan Martapura, OKU Timur. Sedangkan tersangka MJ (35) warga Baturaja berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK,.MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, SIK, MH didampingi Kapolsek Martapura Kompol Alfentoni, pada Kamis (22/10/2020)  membenarkan telah menangkap seorang laki laki berinisial KM dalam kasus Curas.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada  Rabu 21 Oktober 2020 sekitar  pukul 14.00 Wib, di Jalan SMA YIS Kelurahan Terukis Rahayu Kecamatan Martapura, OKU Timur. Kronologis kejadian saat pelapor maupun korban Hafshoh Khuzaifah (20) warga Desa Kota Baru Selatan Rt 002 Rw 002 Kecamatan Martapura, OKU Timur  bersama dengan temannya sedang  pulang ke rumah korban dari konter di Kebun Kati Barat dengan mengendarai  sepeda motor honda beat milik korban tiba-tiba di perjalanan korban dipepet oleh dua orang laki laki tak dikenal berboncengan tersangka langsung memepet korban dan merebut kunci kontak sepeda motor korban.

Tersangka juga serta menodong korban mempergunakan senjata api  terhadap korban dan saksi Adi Setiawan (23) warga Dusun Sungai Binjai Kelurahan Veteran Jaya Rt 003 Rw 002 Kecamatan Martapura, OKU Timur, melakukan perlawanan saksi berteriak dengan maling-maling berulang kali sehingga salah satu tersangka melakukan pemukulan terhadap saksi karena saksi berteriak dengan senjata api tersebut dan mengenai tangan saksi.

Namun  ternyata senjata api milik tersangka diketahui saksi hanya senjata api mainan, dan pada saat kejadian anggota Polsek Martapura berserta Team Opsnal  melakukan patroli rutin maupun hunting 3C ke arah TKP tiba-tiba mendengar adanya teriakan maling-maling lalu anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil mènangkap tersangka KM dan  tersangka MJ berhasil kabur. Kasus ini terdaftar pada Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 41 / X / 2020 / SUMSEL /OKUT / SEK MPA, Tanggal 21 Oktober 2020.

"Barang bukti yang disita berupa satu  buah Senjata Api mainan warna hitam dalam keadaan rusak maupun  hancur. Satu unit sepeda motor honda beat street, warna  hitam No Pol BG 6963 YAH, anggota kita masih memburu satu tersangka lagi yang identitasnya sudah kita ketahui," tegasnya.

Share

Ads