loader

Gagah Saat Rampas Motor Guru, Begal Sadis di PALI Meringis Usai Ditembak Polisi

Foto

PALI, GLOBALPLANET.news - Kali ini, kegagahan Memo (21) warga Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI hilang sudah saat ditangkap Tim Kelambit Polres PALI, Rabu (28/4/2021). Bahkan, Memo hanya bisa meringis usai diberi hadiah timah panas pada bagian kaki.

Tersangka Memo sendiri melakukan begal terhadap korban Ernawati dan Jurni Yuni yang merupaka guru Sekolah Dasar  pada Mei 2018 lalu. Kedua korban dibegal saat hendak pergi dari sekolah ke UPTD Dinas Pendidikan Desa Simpang Babat guna menyampaikan laporan. 

Korban yang Menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat BG 4576 SP melintas dengan tenang di jalan raya. Setiba di perjalanan, tiba-tiba para guru cantik ini dipepet tiga pemuda yang juga menggunakan sepeda motor. 

Dengan mengacungkan senjata api rakitan jenis pistol, pemuda ini menarik paksa tas yang dibawa oleh guru tersebut. "Minta tas, minta tas" kata Ernawati, menirukan ucapan para pelaku.

Mengetahui isi tas hanya berisi berkas laporan pendidikan, pelaku tak ingin kecolongan. Masih dengan menodongkan senjata, mereka meminta paksa sepeda motor yang dikendarai korban. "Kami takut pak, mereka membawa pistol, jadi kami serahke bae motor kami," kata korban.

Setelah mendapatkan sepeda motor buruannya, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang ketakutan. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. 

Dua pelaku berhasil diringkus yaitu Ahmad Sanjaya (warga Desa Mengku Negara Kecamatan Penukal) dan Denis Andespa (warga Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal). Keduanya sudah dijatuhi hukuman penjara.

Namun satu pelaku yaitu Memo berhasil melarikan diri. Meski demikian, polisi tak mau menyerah. Tetap terus memburu keberadaan Memo yang sudah meresahkan warga.

Pada 28 April 2021 yang lalu, polisi berhasil mengendus keberadaan Memo yang saat itu sedang berada dirumahnya. Tepat pukul 23.00 WIB Tim Kelambit Polres PALI bersama anggota Polres Penukal dan Penukal Utara melakukan penyergapan dirumah tersangka.

Meskipun rumahnya sudah terkepung oleh petugas yang bersenjata lengkap, Memo ternyata tidak mau menyerah. Ia tetap melakukan perlawanan.

Tidak mau buruan yang kerap meresahkan warga tersebut lepas, dengan tegas polisi melumpuhkan Memo. Dua butir timah panas pun bersarang dikakinya.

"Meskipun kejadiannya sudah lama, tapi kami tetap memburu setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga Kabupaten PALI. Apalagi korban Memo ini adalah guru, tentu menjadi perhatian kami" kata AKBP Rizal Agus Triyadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Alfredo Hidayat Duaji didampingi Kanit Pidum IPDA M Fachrie Persada STrK

Menurut Kapolres PALI, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara sebagai akibat melakukan kejahatan dengan kekerasan terhadap dua guru.

"Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan senpi rakitan bersama dua pelaku lain yang sudah lebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman," ungkap Rizal Agus.

Share

Ads