Untuk bahan-bahannya sendiri pelaku membelinya dari seseorang yang ada di Jakarta. "Untuk botol volka dari keterangan pelaku ke anggota kita bahwa ia membelinya dari tempat barang-barang bekas," katanya.
Untuk pemasarannya sendiri pelaku menyasar warung-warung di daerah Palembang, Lubuklinggau, dan Jambi. "Minuman oplosan ini dari keterangan pelaku sudah beredar dalam satu minggu belakangan," aku dia.
Perharinya pelaku mampu memproduksi 715 hingga 720 botol per hari dengan harga per botolnya Rp 11.000. "Pelaku berkasi sendirian sehingga statusnya merupakan pelaku utama dalam memproduksi miras oplosan ini," aku dia.
Atas ulanya pelaku terancam pasal 8 ayat (1) huruf e dan f undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Sementara itu, pelaku Abin mengaku telah melakukan bisnis muras oplosan ini seminggu terakhir. "Saya sudah satu minggu terakhir melakukan bisnis itu dan belajar dari teman," ungkapnya.
Sedangkan untuk campurannya sendiri alkohol setengah dari dirigen besar, air mentah satu dirigen besar. "Khusus jenis whisky saya campurkan pewarna dab saya jual ke daerah Jambi, Palembang dan Lubuklinggau," tutupnya.