Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku kita jerat hukuman penjara dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Sementara, pelaku Romsa mengaku telah menjalani bisnis ini selama dua bulan terakhir. "Barang ini saya terima dua kali dengan total 100 Kg, dimana 50 kg pertama sudah diambil orang. Sedangkan yang kedua 45 Kg saya jual dan sisanya 5 kg," jelasnya.
Lanjut pelaku, bawa untuk 50 Kg pertama dia mendapatkan upah Rp 2,5 juta dan yang kedua Rp 2 juta. "Saya mendapatkan Rp 50.000 per kg, tapi pas barang kedua masuk masih menyisakan 5 kg sehingga sisanya saya tidak mendapatkan," katanya.