Akan tetapi, kata Barly uang setoran kredit usaha pedesaan nasabah tidak setorkan ke Bank BRI malah digunakan untuk kepentingan pribadi kedua pelaku sehingga pihak Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 miliar dari rentang waktu 2020 hingga 2022 dari 42 nasabah di Unit Polygon dan Unit Maskarebet.
Lebih lanjut dikatakan Barly pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan nasabah ke pihak Bank BRI kalau setorannya melalui agen BRIlink tidak disetorkan ke Bank BRI.
"Dari sinilah pihak Bank BRI melapor ke Polda Sumsel dari laporan tersebut Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan langsung gelar perkara menetapkan dua tersangka,"jelasnya.
Untuk kedua tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 50 Undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Subsider pasal 374 KUHP lebih Subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sekurang kurangnya tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.
Sementara pengakuan Marsidi kalau uang tersebut tidak setor sebanyak Rp600 juta rupiah, uang pun digunakan untuk keperluan pribadi sisanya membeli tanah di Banyuasin.
"Karena uangnya banyak jadi khilaf pak, uangnya tidak disetor dan dipakai untuk pribadi," tandasnya.