Khususnya jejak darah pelaku, yang terkena pecahan kaca di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan anjing pelacak.
"Kita mengikuti jejak pelaku dari mulai Jalan Talang Kendodong, Kecamatan Sukarami Palembang, hingga berhasil menangkapnya di hutan di kawasan bandara lama Lanud," katanya.
Untuk motifnya sendiri karena dendam, lantaran korban melarang untuk mengambil barang bekas di TKP, sehingga terjadi cekcok mulut yang berujung sakit hati pelaku terhadap korban.
"Satu bulan sebelum kejadian, pelaku ini dari keterangannya ke anggota kita sempat cekcok mulut dengan korban karena pelaku sering mengambil barang bekas di tempat wilayah korban sebagai tugas kebersihan," aku dia.
Atas kejadian itulah pelaku mempunyai niat untuk melakukan aksi tersebut.
"Pelaku ini mengakui ke kita sudah mempersiapkan sajam, dimana dua hari sebelum kejadian pelaku mengasah pisaunya agar menjadi tajam," bebernya.
Dan pada saat kejadian pelaku melihat korban berada di TKP, kemudian dari arah belakang pelaku menusuk korban dari ke punggung belakang korban, tapi sempat ditangkis korban.
Kemudian pelaku menusukan pisaunya ke rusuk sebelah kanan korban, tangan dan hulu hati, sehingga korban terjatuh ke parit.
"Karena sakit hati dari interogasi yang kita lakukan, pelaku kembali menikam korban yang terjatuh ke parit berkali-kali hingga meninggal dunia," jelasnya.
Atas kejadian itu, pelaku terancam Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan hukuman pidana maksimal mati atau seumur hidup.
"Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam jenis pisau cap gapu, satu helai baju kaos wama kuning, satu helai celana jeans pendek, satu buah buah topi, gerobak, dan baju milik korban," tutupnya.