Bebernya, pelaku merupakan bandar sabu dan masuk dalam target operasinya. Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika.
“Ancaman maksimal hukuman mati hingga penjara seumur hidup, dan juga didenda Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku AM mengaku, setidaknya sudah 3 kali mengambil barang dari bandar besar di Kabupaten PALI. “Pertama ambil 1U, laku terjual. Kemudian, 2U juga terjual. Terakhir, 5U beli senilai Rp 55 juta. Sisanya, jadi barang bukti ini,” beber AM.
Diakuinya, barang dibelinya memang diedarkan di wilayah Prabumulih dan Muara Enim. “Kalau paketan aku pakai sendiri, untungnya Rp 5-10 juta sekali jual. Saya jual, dalam skala besar,” pungkasnya.