Masih katanya, dari mereka ini setelah didalami terdapat tiga kelompok dan mengerucut ke dua diatasnya yang merupakan jaringan antar provinsi yakni dari Jakarta dan Riau. "peredaran utamanya di kota Palembang sendiri, dari 45 tersangka diamankan diantaranya ada 3 tersangka seorang perempuan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan 122 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukum pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan atau paling singkat 6 tahun, denda maksimal 10 miliar.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, MK, mengakui perbuatannya. "Tersangka AJ berperan sebagai pengantar barang (sabu 1 Kg) yang dijanjikan upah Rp 10 juta. Tersangka NL sebagai pemilik, dan MK bertugas mengawasi situasi saat terjadi transaksi," jelasnya.
MK menambahkan bersama tersangka AJ dan NL, disergap polisi saat melakukan transaksi 1 kg sabu di kawasan Jalan Rajawali. "Iya, kami bertiga. Ditangkap di daerah Rajawali waktu mau transaksi 1 kg sabu. Kaki kanan saya ditembak karena lari dan melawan petugas saat akan ditangkap," katanya.