Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH, SIK, MM, melalui Wakapolres Kompol Haris Munandar Hasyim, SH, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, saat pers rilis, mengatakan, saat ini anggota masih mengejar tiga tersangka lain yang sudah masuk dalam DPO dan identitasnya sudah diketahui.
Tersangka merupakan resedivis kasus Narkotika dan berhasil kabur dari Lapas Martapura."Tiga DPO lagi masih dikejar anggota kita tapi identitasnya sudah kita kantongi,"terangnya.
Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Polda Riau jika tersangka pembunuhan ditangkap Polres OKU Timur karena terlibat kasus Curas,tegasnya.
Tersangka diringkus ketika sedang berada di pasar kalangan Desa Sri Bunga Kecamatan BP Bangsa Raja. Team Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur melakukan upaya paksa terhadap tersngka F alias K. Karena pada saat dilakukan penangkapan tersangka bersikap kooperatif, selanjutnya tersangka langsung dibawa ke polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,terangnya.
Barang bukti satu ekor sapi betina warna putih, satu ekor sapi jantan warna Coklat, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam merah No Pol B 6484 WRT. Satu Unit sepeda motor honda Supra X warna hitam merah bersama STNK dan BPKB, satu unit mobil daihatsu xenia warna hijau muda metalik BG 1560 YG yang digunakan untuk membawa hasil pencurian. Barang bukti telah diserahkan di Kejaksaan pada saat tersangka Ri alias Nato dilimpahkan ke JPU,katanya.
Tersangka merupakan Napi Lapas Martapura dalam kasus Narkotika pada 2015 sudah di vonis penjara selama enam tahun, ketika sudah menjalani tiga tahun tersangka F melarikan dari Lapas Martapura pada 2018. Pada awal 2019 tersangka melarikan diri ke Pekanbaru Riau, pada saat di Riau tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan di Jalan Arifin Ahmad Tengkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru Riau.