loader

Jual BBM Bersubsidi, Tersangka Akui Dapat Keuntungan Rp300 Ribu Sekali Angkut 

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Tersangka Imam Muhtadin (28) warga Dusun IV Limansakti Desa Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca OKU Selatan, Mengaku jika setiap satu kali mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu.

Dalam satu minggu dia bisa mengangkut BBM empat kali. BBM yang dijualnya ke pengecer dibelinya dari seseorang dan dia tidak mengambil langsung dari SPBU."Untuk mendapatkan minyak itu  diantar ke rumah saya oleh teman saya, BBM bersubsidi itu kemudian dijual kepada pengecer, dan mendapatkan keuntungan,"katanya.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Wakapolres Kompol Polin Eterna Agustinus Pakpahan, SH, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, dan KBO Ipda Nabil Khairullah, S.Tr.K, saat pers rilis pada Senin (19/06/2023) mengatakan, pengungkapan kasus penjual BBM bersubsidi jenis pertalite, berdasarkan, LP – A / 29 / VI / 2023 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, Tanggal 15 Juni 2023.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atay niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyedian dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Dipidana pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar."Kita himbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,"imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 80 jerigen kapasitas 35 liter yang masing-masing berisikan lebih kurang 34 liter dengan total lebih kurang 2.720 liter.

KRONOLOGI KEJADIAN

Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 22.15 WIB di Desa Negeri Agung Jaya Kec. Buay Pemuka Peliung Kab. OKU Timur petugas kepolisian yang berpakaian preman mendatangi rumah orang tua IMAM MUHTADIN Bin IMAM KURDI didampingi oleh perangkat desa setempat kemudian melakukan pengecekan di dalam rumah tersebut ditemukan sebanyak 80 (delapan puluh) jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang masing-masing jerigen berisikan lebih kurang 34 (tiga puluh empat) liter total lebih kurang 2.720 (dua ribu tujuh ratus dua puluh) liter untuk dijualkan ke warung-warung selanjutnya petugas kepolisian menanyakan terkait izin usaha niaga BBM tersebut namun Sdra IMAM MUHTADIN tidak bisa menunjukkan surat yang diminta tersebut kemudian Sdra IMAM MUHTADIN berikut 80 (delapan puluh) jerigen berisikan BBM jenis Pertalite tersebut dibawa dan diamankan ke Polres OKU Timur untuk ditindaklanjuti.

Sebelum berhasil membongkar aksi penimbunan BBM jenis pertalite dan menangkap tersangka Imam Muhtadin (28) terlebih dahulu anggota Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur mendapat, informasi dari masyarakat, adanya kegiatan penimbunan  BBM jenis Pertalite di  sebuah rumah dalam jumlah yang banyak tanpa dilengkapi dengan dokumen dan izin yang resmi di Rt 06 Rw 02 Desa Negeri Agung Jaya Kecamatan  BP Peliung, OKU Timur,ungkapnya.

Anggota Pidsus lalu berhasil menangkap tersangka Imam Muhtadin dan menyita Barang Bukti berupa BBM subsidi jenis pertalite.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Imam Muhtadin dan  dilakukan gelar perkara untuk menentukan status perkara tersebut  serta penetapan tersangka dan dari hasil rekomendasi gelar perkara  perkara tersebut dari proses penyelidikan ditingkatkan menjadi proses penyidikan dan menetapkan Imam Muhtadin,   sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana UU Migas

 Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka  benar tersangka menyimpan BBM jenis Pertalite di rumah orang tuanya dan tersangka melakukan niaga BBM jenis pertalite tersebut untuk memperoleh keuntungan,ungkapnya

Share