loader

Sumsel Percepat Penyusunan RPPEG untuk Mencegah Terjadinya Kerusakan Gambut Lebih Lanjut

Foto

” Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sedang berproses dalam penyusunan RPPEG Provinsi. Untuk tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir juga telah memulai proses awal penyusunan RPPEG,” lanjutnya.

Bimbingan teknis penyusunan ini juga diperlukan agar data, informasi, metode dan proses yang digunakan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan kondisi daerah.

Melalui proses Bimtek ini diharapkan diperoleh kesamaan pengetahuan terkait kebijakan, prosedur, langkah teknis, dan penulisan dokumen RPPEG, serta dapat terkumpul informasi yang komprehensif, saling berbagi pengalaman dalam proses awal dalam penyusunan dokumen RPPEG.

Dengan demikian, dapat dihasilkan dokumen RPPEG yang berkualitas dan dapat bersinergi dengan program-program pengelolaan lahan gambut lainnya yang sudah dijalankan oleh pemerintah baik ditingkat kabupaten, provinsi, dan nasional.

Bimtek yang diselenggarakan selama dua hari tersebut menghadirkan secara langsung narasumbernarasumber utama dari Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut - KLHK, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), serta narasumber ahli dari Universitas Sriwijaya Palembang.

Selain itu hadir pula berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan, yakni Bappeda Sumsel, DLHP Sumsel, TRGD Prov Sumsel, berbagai OPD Pemprov Sumsel, OPD Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten OKI, Pokja RPPEG Provinsi Sumsel, Pokja RPPEG Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten OKI, ICRAF Indonesia, dan Forum DAS Sumsel.

Penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya. Meliputi RPPEG nasional oleh Menteri, RPPEG provinsi oleh Gubernur, dan RPPEG kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pengampu kebijakan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 246 Tahun 2020 tentang RPPEG Nasional tahun 2020-2049.

Share

Ads