JAKARTA, GLOBALPLANET - Saat keluar ruangan, Bupati Sidoarjo menggunakan peci warna hitam dan jas warna hitam seperti yang dikenakan saat sore hari kemarin usai melantik pejabat yang dimutasi. Ketika ditanya wartawan terkait dengan kondisi kesehatannya Bupati Sidoarjo mengaku sehat, namun terlihat matanya sayu setelah menjalani pemeriksaan secara maraton. "Sehatsehat Ngak ada apa-apa," kata Saiful Ilah, Rabu (8/1/2020).
Saiful Ilah mengaku tidak tahu terkait pemeriksaan di Mapolda Jatim dan penangkapan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Aku dewe nggak ruh kok (saya sendiri tidak tahu)," kata Saiful Ilah dilansir dari beritajatim.
Saiful Ilah dan lima orang lainnya akhirnya menuju ke sebuah bus dan naik menuju ke bandara Juanda Surabaya. Saifulah Ilah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan gratifikasi. Selain Bupati, diketahui juga ada lima orang lainnya termasuk Kepala Dinas Penanaman modal serta ajudan Bupati para rekanan kontraktor.
Sementara sebelum Saifulah dan rombongan keluar dari Polda Jatim, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, juga meninggalkan Mapolda Jatim bersama penyidik KPK.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan membekuk sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/1/2020). Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang turut ditangkap merupakan Bupati Sidoarjo Saifu Ilah.
"Benar. KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di kabupaten Sidoarjo Jawa Timur," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2020) malam.
Saiful Ilah dan sejumlah pihak lain dibekuk lantaran diduga terlibat dalam transaksi ilegal. Transaksi itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Sidoarjo. "Terkait pengadaan barang dan jasa," katanya dikutip Inilah.
OTT ini merupakan operasi senyap perdana yang dilancarkan KPK di era Pimpinan KPK Jilid V yang dilantik Presiden Jokowi pada 20 Desember lalu. Tak hanya itu, OTT ini juga perdana sejak UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK berlaku pada 17 Oktober 2019 silam.