loader

Polisi Tetapkan Wahyu Jadi Tersangka Penelantaran dan Penyekapan Isteri hingga Tewas

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan Wahyu Saputra (26) sebagai tersangka, dalam perkara Penelantaran dan dugaan penyekapan terhadap istrinya Sindi Purnama Sari (25).

Peristiwa terjadi di Jalan Abikusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, baru diketahui pada hari Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tanggal 22 Januari 2025 mendapatkan aduan Purwanto (32) kakak kandung korban Sindi. "Adanya laporan ini kita mendalami segera peristiwa yang terjadi, setelah mengumpulkan beberapa barang bukti (BB) dengan bukti permulaan yang cukup atas, dan pada tanggal 24 Januari 2025 kami meningkatkan pengaduan tersebut menjadi proses penyidikan," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat pers rilis kepada wartawan, Selasa (28/1/2025) sore di Mapolrestabes Palembang.

Sambungnya, jika Senin (27/1) malam penyidik secara maraton melakukan tindakan kepolisian setelah lengkap administrasi penyidikan, sehingga menyimpulkan ada serangkaian kejadian tindak pidana yang menjurus kepada penelantaran terhadap istrinya yang mengakibatkan meninggal dunia dengan kondisi fisik yang memprihatinkan. 

"Kita tetapkan tersangka tadi malam (27/1) dengan Pasal 359 KUHP UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dan atau Pasal 49 huruf a, huruf b, juncto Pasal 9 ayat 1, ayat 2, UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," tegasnya. 

Lebih jauh Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, untuk motifnya tersangka karena jengkel kepada korban, karena korban tidak mau diajak berhubungan suami istri sehingga akhirnya memuncak sehingga tidak mau memberikan bantuan medis kepada korban yang sedang mengalami sakit. 

"Seharusnya tersangka melakukan perbantuan baik menyampaikan kepada tetangga, atau kepada keluarga nya namun tidak dilakukan tersangka. Sehingga terkesan tertutup atau terkesan seolah disekap sebenarnya tidak tetapi rasa ketidak pedulian tersangka sebagai seorang suami," bebernya.

Sementara itu, tersangka Wahyu Saputra mengaku kesal atau jengkel saat korban diajak berhubungan badan sehingga dia menelantarkan istrinya. "Kesal pak diajak berhubungan badan tidak mau," akunya singkat. 

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share