PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sangat memprihatinkan dan membuat geger masyarakat khususnya di Kota Palembang, terkait penyekapan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) hingga berujung meninggal dunia, Sindy Purnama Sari (25).
Saat ini masih saja terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama bertahun - tahun, berbulan - bulan, bahkan peran serta tetangga, pemerintah setempat seperti RT, RW pun tidak ada.
Menurut praktisi hukum wanita, Dr Conie Pania Putri SH, MH memandang peristiwa ini semestinya jadi perhatian bersama, khususnya tetangga dan perangkat pemerintahan setempat.
"Kejadian ini sangat memukul hati nurani kita bersama, khususnya para Ibu di dunia ini. Peristiwa ini semestinya bisa diatasi jika kita saling perduli dan memperhatikan," ujarnya.
Aktivis wanita yang juga dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang tersebut berharap kejadian serupa tidak akan pernah terjadi lagi.
"Semestinya, warga sekitar harus peka dan berani melaporkan kejadian ini kepada RT, Babinkamtibmas atau ke Polisi terdekat. Masyarakat jangan takut, sebab tindakan itu merupakan bentuk kepedulian dan akan dilindungi oleh aparat. Dan ini diatur dalam pasal III dan 15 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," jelas Advocat wanita ini.
Conie Pania Putri menambahkan, agar pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, untuk alat bukti permulaan sudah cukup untuk menahan suaminya, karena dugaan kuat suaminya inilah yang melakukan kekerasan sampai mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
Ancaman Pidananya sangat Jelas dalam Pasal 44, 45, dan 49 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama 15 tahun.
"Aparat kepolisian bisa menggali bukti tambahan, bukti petunjuk dan keterangan saksi," katanya.
Masih katanya, Sebagai pemerhati perempuan yang sangat perduli saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi jangan sampai ada kekerasan dalam rumah tangga baik terhadap perempuan maupun anak.
"Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan menjadi tugas kita semua untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga," tutupnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara