loader

Gubernur Herman Deru Persilakan Daerah Ajukan PSBB Asal Penuhi Kriteria Kemenkes

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hal ini menanggapi Kota Palembang yang telah melayangkan surat pengajuan penerapan PSBB ke Kemenkes melalui Gubernur Sumsel.

Untuk diketahui, berdasarkan Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB, Untuk syarat diberlakukannya PSBB adalah terpenuhinya kriteria situasi penyakit berupa peningkatan signifikan jumlah kasus atau kematian akibat penyakit, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. 

“Persiapan PSBB ini sudah saya persilakan bagi Bupati/Walikota yang merasa daerahnya sudah memenuhi syarat untuk diajukan PSBB," katanya Senin (20/4).

Dalam waktu dekat, diketahui Herman Deru ada dua wilayah yang sudah berencana mengajukan untuk PSBB, antara lain Kota Palembang dan Kota Prabumulih. Menurutnya, dua wilayah tersebut sangat wajar jika harus mengkaji dan mengajukan PSBB, mengingat penyebaran covid 19 di  Kota Palembang dan Kota Prabumulih sudah didapati pasien transmisi lokal. 

“Saya dengar belangkangan ini sedang dalam pengkajian. Saya apresiasi selama memenuhi syarat-syaratnya, harus diukur  juga  kekuatan daerah tersebut jika terjadi PSBB bahwa ada jaminan-jaminan yang mungkin sangat penting seperti pangan dan kebutuhan dasar lainnya,” himbaunya.

“Jadi dua kota ini memang sangat wajar jika mereka mengkaji ini dan untuk diajukan PSBB. Namun kecukupan syarat dan ketetapannya itu tergantung dengan Kementerian Kesehatan RI. Setelah itu baru dibuat peraturan Gubernur untuk pelaksanaannya,” pungkasnya.

Share

Ads