loader

Lima Zona Merah Covid-19 di Sumsel, Pemda Harus Tegas

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Menurut Juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Sumsel, Banyuasin telah memenuhi kriteria sebagai zona merah karena adanya transmisi lokal.

"Yang namanya transmisi lokal ditandai dengan penularan dari generasi kedua ke generasi ketiga. Kasus pertama menularkan ke orang lain (generasi kedua) kemudian generasi kedua menularkan lagi ke generasi ketiga. Dan itu terjadi di Banyuasin, jadi bisa dikatakan zona merah," jelas Yusri, Minggu (10/5/2020).

Yusri melanjutkan, dari ke 15 pasien positif tersebut ada yang menjalani isolasi karantina di wisma yang disiapkan oleh Pemda Banyuasin. "Sementara kalau untuk pasien yang ada gejala perlu tindakan medis di rumah sakit," tambahnya.

Dengan masuknya Kabupaten Banyuasin sebagai zona merah, Sumsel kini memiliki 5 daerah berstatus zona merah diantaranya Palembang (150 kasus), Lubuklinggau (35 kasus), OKU (11 kasus), Prabumulih (13 kasus), dan Banyuasin (15 kasus).

Gugus tugas meminta agar petugas kesehatan di wilayah zona merah mempercepat pelacakan terhadap orang-orang yang berkontak dengan kasus positif, kemudian orang-orang itu harus dikarantina di tempat khusus baik di rumah atau lokasi karantina dari pemerintah selagi menunggu hasil uji swab.

Selain itu, masih kata Yusri, pemerintah daerah di wilayah zona merah harus tegas dalam mengawasi mobilisasi masyarakat di dalam wilayah maupun antar wilayah mengingat 70 persen kasus positif Covid-19 di Sumsel tidak menunjukan tanda-tanda atau Orang Tanpa Gejala (OTG).

"Hal terpenting adalah kesadaran menggunakan masker, masyarakat harus membiasakan pakai masker karena itulah upaya terbaik yang bisa dilakukan saat ini," tutupnya.

Share

Ads