loader

Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Toa Masjid dan Musala, Ini Isinya

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran mengenai peraturan penggunaan pengeras suara (toa) di Masjid dan Mushola.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, penggunaan toa di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Adanya aturan ini berlandaskan masyarakat Indonesia yang beragam latar belakang baik agama maupun keyakinan. Sehingga aturan ini sebagai upaya merawat persaudaraan dan harmonisasi sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, masalah, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Senin 21 Februari 2022.

Adapun aturan tertulis dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan mushola.

Surat edaran (SE) itu terbit pada 18 Februari 2022, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.

1. Umum

A. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.

Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid atau mushola. pengeras suara luar yang difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid atau mushola.

Share

Ads