loader

Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Toa Masjid dan Musala, Ini Isinya

Foto

B. Penggunaan suara pada masjid atau mushola memiliki tujuan:

1) Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur'an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau mushola.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

A. Sebuah. pengerasan suara untuk pengerasan suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan dalam masjid atau mushola;

B. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, dilakukan saat akustik yang baik;

C. volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

D. dalam hal penggunaan suara dengan pemutaran rekaman, mengamati kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

A. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, membaca Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

Share

Ads