Pada kesempatan yang sama Yuli Adirata Direktur Bina Pemeriksaan norma Ketenagakerjaan pada Kementrian Ketenagakerjaan mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan.
“Pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan penerapan perundang-undangan ketenagakerjaan di perusahaan (tempat bekerja). Kemudian kita perlu meyakinkan perusahaan agar mematuhi undang-undang ketenagakerjaan, melalui langkah-langkah yang telah kita tentukan,” ujarnya saat menjadi narasumber.
Khusus pekerja perempuan, pihaknya pastikan perusahaan menerapkan aturan istirahat Haid jika ada keluhan sakit saat haid bagi pekerja perempuan. Kemudian ada Istirahat sebelum dan sesudah melahirkan selama 3 bulan dan Istirahat gugur kandungan selama 1,5 bulan sesuai dengan surat keterangan dari dokter.
“Kita pastikan juga perusahaan harus memberikan kesempatan bagi pekerja perempuan untuk menyusui anaknya, artinya menyediakan tempat menyusui atau untuk memeras susu dan yang paling penting menjamin perlindungan untuk mencegah aksi kekerasan dan pelecehan terhadap pekerja perempuan,” pungkasnya.
Selain menghadirkan Ketua Bidang Ketenagakerjaan GAPKI, Sumarjono Saragih, Yuli Adirata Direktur Bina Pemeriksaan norma Ketenaga kerjaan pada Kementrian Ketenagakerjaan dan R Mardhika Mandra Karna Head of HR Shared Service Regional 1,2,3 dan 4 Austindo Nusantara Jaya (ANJ) sebagai narasumber, juga ada Nursanna Marpaung ketua umum Federasi Serikat Buruh HUKATAN-KSBSI sebagai narasumber.