JAKARTA, GLOBALPLANET - Menjelang pergantian tahun, selain membicarakan rencana mengisi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), juga ramai dibicarakan soal pembahasan besaran upah minimum tahun berikutnya.
Menyikapi rencana pengaturan penetapan Upah Minimum tahun 2023 yang tidak menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2021, maka Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APINDO menyatakan sejumlah hal berikut :
1. Latar belakang lahirnya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja utamanya dilatarbelakangi oleh fakta bahwa: berdasarkan data BPS Agustus 2019 tercatat sejumlah 28,41 jt orang pekerja paruh waktu, 8,14 jt setengah pengangguran, 7,05 jt orang pengangguran terbuka, 2,24 jt orang angkatan kerja baru.
Di samping itu, Indonesia akan mencapai puncak bonus demografi di tahun 2030 dengan jumlah angkatan kerja produktif akan mencapai 64% yang tentunya memerlukan lapangan pekerjaan.
Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR RI menganggap perlu adanya suatu terobosan yang kemudian diwujudkan melalui sistem Omnibus Law yang intinya adalah menyederhanakan regulasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru.
2. Salah satu isu ketenagakerjaan yang selalu menjadi persoalan pelik setiap tahun adalah penetapan Upah Minimum (UM). Penetapan Upah Minimum dengan menggunakan UU 13 tahun 2003 harus didahului oleh survey tripartit (Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh), namun tidak ada standardisasi sumber data yang digunakan.