Hal ini menyebabkan penetapan Upah Minimum hanya menjadi bahan negosiasi yang seringkali hasil akhirnya tidak menggambarkan kondisi yang sesungguhnya. Penetapan Upah Minimum Berdasarkan UU 13 tahun 2003 selama ini telah menimbulkan disparitas Upah Minimum antar kabupaten/ kota walaupun di wilayah Provinsi yang sama.
Kondisi ini telah disempurnakan melalui UU 11 tahun 2020 j.o PP 36 tahun 2021 yang telah mengamanatkan bahwa data yang digunakan bersumber dari instansi yang berwenang.
Dengan demikian proses penetapan Upah Minimum lebih transparan, efisien dan hasilnya menggambarkan kondisi riil yang sesungguhnya.
Proses penetapan UM di seluruh Indonesia pada tahun 2022 telah dihitung berdasarkan formula yang berdasarkan pada PP 36 dan telah berlangsung dengan kondusif.
Dengan demikian, penetapan UM tersebut telah memperhatikan disparitas upah antar daerah, tingkat inflasi dan pertumbungan ekonomi di wilayah yang bersangkutan.
3. Proyeksi ekonomi dunia di tahun 2023 akan mengalami resesi yang cukup dahsyat sehingga akan memengaruhi kondisi ekonomi dalam negeri, khususnya yang berorientasi ekspor. Hal ini sudah mulai dirasakan pada sektor padat karya seperti industri alas kaki seperti sepatu dan turunannya, garmen dan produk tekstil lainnya.
Angka terakhir menunjukan adanya penurunan permintaan secara berturut-turut sebesar 50% dan 30%, sehingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah tampak jelas di depan mata.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, untuk meningkatkan investasi dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dan mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi, dunia usaha yang dalam hal ini diwakili oleh APINDO, berharap bahwa pelaksanaan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dan seluruh aturan turunannya tetap diberlakukan dengan disertai pengawasan yang intensif oleh aparat pemerintah.