loader

Suket Legalisir Tak Berlaku, Dendi Gagal Tes CPNS

Foto

PALI, GLOBALPLANET - Dendi (26) warga Desa Keban Jati Kecamatan Pesemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang tersebut, gugur sebelum berperang. Perjuangannya jauh-jauh dari Kabupaten Empat Lawang mengendarai sepeda motor menuju Kabupaten PALI seakan sia-sia, lantaran dia tidak membawa Surat Keterangan (Suket) yang asli. 

Meski sudah melalui body cek dan registrasi manual, namun saat memasuki ruangan ujian mimipinya harus pupus dikarekan ia hanya membawa Suket meski telah dilegalisir. 

"Saya tidak punya KTP asli, jadi membuat Suket di Dukcapil Empat Lawang. Namun meski suketnya sudah dilegalisir, tetap saja saya tidak diperbolehkan mengikuti ujian," ungkap Dendi pada sejumlah awak media, pada Sabtu (22/2/2020) di SMK N 1 Talang Ubi lokasi tes CPNS.

Ia mengatakan, KTP asli dirinya hilang, sehingga dirinya harus membuat Suket. Sementara kendala lain, ia tak memiliki Kartu Keluarga Asli. Dan meski merasa kecewa, dirinya mengaku tak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa pasrah menunggu tes CPNS tahun depan. 

"Jujur saya sangat kecewa, karena sudah jauh-jauh ke PALI tidak bisa ikut tes CPNS. Jadi, seakan perjuangan sudah sejauh ini sia-sia," katanya. 

Sementara,  Kepala BKPSDM PALI, Alpian melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian Mutasi dan Promosi, Deasi Rosalia mengatakan, bahwa syarat peserta boleh memasuki ruangan, hanya membawa nomor ujian dan KTP. 

Namun begitu, jika tak memiliki KTP, peserta boleh membawa Suket atau Kartu Keluarga yang asli. 

"Peserta harus bawa KTP asli dan Suket asli atau KK harus asli, meski Suket atai KK sudah di legalisir tetap aturannya tidak diperbolehkan memasuki ruangan ujian," pungkasnya.

Sementara, untuk tes CPNS Kabupaten PALI hari pertama yang digelar di SMK N 1 Talang ubi di isi oleh peserta laki-laki seluruhnya dengan sebanyak lima sesi.

Share

Ads