loader

Tok! Enam Raperda Muba Disahkan Jadi Perda

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Penandatanganan persetujuan bersama terhadap enam Raperda menjadi Perda oleh Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin, Ketua DPRD Muba Sugondo, dan Wakil Ketua DPRD Muba H Rabik.

Setelah melalui tahapan pembahasan dan penyampaian laporan hasil akhir Pansus I, II dan III DPRD bersama Perangkat Daerah terkait pada tanggal 11 dan 13 April 2020, maka pada rapat Paripurna ini akan dilakukan Penandatangan keputusan bersama DPRD dan Bupati Muba atas 6 (enam) Raperda Pemerintah Tahun 2020.

Adapun 6 (enam) Raperda Pemerintah Tahun 2020 yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) antara lain :

1. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

2. Raperda tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik

3. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Muba

4. Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dalam wilayah Kabupaten Muba menjadi Desa Definitif

5. Raperda tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat

6. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung

Selanjutnya, Penandatangan pengambilan keputusan bersama H. Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Muba, Sugondo selaku Ketua DPRD dan H. Rabik Hs, SE.,SH.,MH selaku Wakil Ketua III DPRD Muba.

Dalam pendapat akhirnya Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Muba dan Panitia Khusus Pansus DPRD yang telah memberikan rekomendasi DPRD Muba terhadap enam Raperda yang terdiri dari 5 Raperda inisiatif dan satu prakarsa DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Lanjutnya, terhadap Raperda Tiga Desa Persiapan, Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman, dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais menjadi desa defenitif yang di bahas Pansus III DPRD Kabupaten Muba, ternyata dalam pembahasannya setelah mendengarkan pemaparan dari perangkat daerah terkait bahwa Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh belum mencukupi syarat teknis untuk diajukan menjadi desa defenitif.

"Dengan telah disetujuinya enam Raperda menjadi Perda kami atas nama Pemerintah Kabupaten Muba mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Muba, begitu pula kami berterimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pansus DPRD Muba yang telah berupaya maksimal serta tidak mengenal waktu untuk membahas Raperda Pemerintah Kabupaten Muba bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muba, tokoh masyarakat, Kantor Kementerian Agama, Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pengadilan Negeri Sekayu, Polres Muba, Para Camat dan Perangkat Daerah terkait demi menghasilkan suatu produk hukum yang berkualitas," ucapnya dalam Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Muba tersebut.

Bupati Dodi Reza Alex Noerdin  juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Muba atas apresiasi dan dukungannya terkait kebijakan Pemkab Muba dalam penanganan penyebaran wabah penyakit pandemi Covid-19. Ia berharap DPRD bersama Pemkab Muba bisa mencegah penyebaran Covid-19 serta mengatasi dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

"Dalam masa prihatin Covid-19 ini kami bekerja bersama DPRD Muba akan memutus mata rantai penyebaran virus tersebut di Bumi Serasan Sekate yang kita cintai ini," tuturnya.

Lebih lanjut Dodi mengatakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri yang mendapat langsung arahan dari Presiden Republik Indonesia Jokowidodo menegaskan bahwa pemerintah daerah sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat yang mengetahui kondisi di daerah masing-masing mengambil kebijakan yang pro aktif dalam rangka untuk mengatasi wabah ini.

"Oleh karena itu dalam hubungan mitra kerja dengan DPRD Kabupaten Muba, saya mengapresiasi betul, atas kerjasama pro aktifnya dari pimpinan dan anggota yang bekerja bersama-sama dengan Pemkab Muba, pertama untuk mencegah penyebaran Covid-19, kedua untuk menyediakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak, dan ketiga untuk menghidupkan kembali ekonomi yang sangat berdampak besar setelah wabah ini selesai nantinya," kata Dodi.

Selain itu Bupati Muba memohon dukungan dari DPRD Muba untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu nantinya dalam rangka penyesuaian APBD 2020 maupun juga APBD Perubahan tahun 2020 yang akan datang terkait penanganan Covid-19.

"Realokasi dan recofusing anggaran sudah kami lakukan untuk mengantisipasi penyebaran awal dari virus corona, tapi itu tidaklah cukup tentu akan ada penyesuaian-penyesuaian yang maupun kita bekerja bersama-sama berdasarkan surat keputusan bersama dari Menteri Dalam Negeri penyesuaian APBD di masing-masing daerah diserahkan kepada pemerintah kabupaten dengan berkonsultasi dengan DPRD. Kami menegaskan walaupun SK itu memberikan keleluasaan kepada pemerintah kabupaten untuk melaporkan hasilnya kepada DPRD tapi kita ingin DPRD juga dilibatkan dalam konsultasi dalam rangka penyesuaian anggaran tersebut, karena Covid-19 ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, namun seluruh komponen masyarakat juga harus bertanggung jawab, dari eksekutif, legislatif, yudikatif dan lapisan masyarakat bergerak bersama, marilah kita bersatu memerangi pemyebaran Covid-19 ini dengan tugas dan kewenangan masing-masing yang sudah kita dapatkan," pungkasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Muba Sugondo mengatakan kegiatan yang dilakukan itu merupakan tahapan terakhir dari pembahasan enam Raperda yang telah dilaksanakan sejak tanggal 8 April lalu.

"Terima kasih kepada Bupati Muba yang telah menyampaikan pendapat akhirnya, itu merupakan masukan berharga bagi kita. Kepada Pansus, terima kasih sudah bekerja keras menyelesaikan tugas tepat waktu, dan kita semua siap bersinergi untuk program program yang akan dilaksnakan khusunya pencegahan covid 19 dikabupaten Musi Banyuasin," tutup Sugondo.

Share

Ads