loader

DPRD Muba Gelar Paripurna APBD TA 2019 dan 2 Raperda TA 2020

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Rapat dipimpin oleh Sugondo selaku Ketua DPRD, Irwin Zulyani, SH selaku Wakil Ketua II DPRD, Anggota DPRD dihadiri H. Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Muba, Sekretaris Daerah Muba, Sekretaris DPRD, Asisten Setda Muba, Dandim 0401/Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu dan Perangkat Daerah Muba. 

Adapun jadwal pembahasan APBD Muba TA 2019 dan 2 (dua) Raperda Muba TA 2020 yaitu tanggal 29 April - 17 Mei 2020, Penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD pada tanggal 18 Mei 2020, Penyampaian hasil laporan Badan Anggaran DPRD pada tanggal 18 Mei 2020.

Dalam sambutannya, Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, mengatakan pihaknya terima kasih kepada DPRD Muba yang telah menjadwalkan Paripurna penjelasan Raperda tentang APBD Kab. Muba TA 2019 dan 2 (dua) Raperda Kab. Muba TA 2020.

"Bangga dan terima kasih atas kerjasama DPRD Muba dan seluruh Pemerintahan Kabupaten Muba sehingga berdasarkan BPK-RI Kabupaten Musi Banyuasin untuk yang ke-3 kalinya dalam menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP)  tercepat se-Indonesia yang telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (OWTP)," ujar Dodi.

Pencapaian ini, sambung dia, menjadi kebanggaan dan motivasi tersendiri bagi pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk ke depan dalam melaksanakan tata kelola keuangan khususnya dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sehingga dapat menjadi lebihh baik lagi sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Adapun penjelasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muba Tahun 2019 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp. 3.688.474.554.548,24 terealisasi Rp. 3.941.909.794.940,88 atau 106,87 %, Belanja Daerah sebesar Rp. 4.013.080.200.049,72 terealisasi sebesar Rp. 3.647.212.439.376,96 atau 90,88 %, Pembiayaan Netto sebesar Rp. 297.089.173.378,48 dan Sisa lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp. 591.786.528.942,40.

Sedangkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muba TA 2020 yaitu Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan dan Raperda tentang Pajak Parkir.

"Terima kasih dan penghargaan setinghanya untuk eluruh elemen yang terlibat telah bergerak aktif dalam mencegah dan menangani wabah Virus Covid 19, realokasi anggaran pada APBD Induk yang akan digunakan untuk sarana prasana, pengobatan, jaring pengaman sosial bagi masyarakat berupa bantuan sembako dan lainnya," jelas dia.

Dari anggaran APBD TA 2020 akan dilakukan penyesuaian dan Realokasi anggaran dari dinas terkait yang akan digunakan untuk pengadaan sarana prasarana kesehatan, Pengadaan Obat-obatan dan pengadaan perlengkapan Medis dan Insentif Jasa Medis dalam rangka pencegahan penanggulangan wabah Virus Covid 19 serta untuk menyiapkan Jaring Pengaman sosial dan untuk membantu antisipasi dampak yang ditimbulkan akibat wabah Virus Covid 19 bagi masyarakat.

"Semua akan dibahas di anggaran perubahan dengan memanfaatkan Silpa dan efisiensi anggaran yang nantinya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muba Bersama Perangkat Daerah Muba terkait," tandas dia.

Share

Ads