loader

Wajib Masker Bagi Warga Palembang Resmi Diberlakukan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Penegasan perwali nomor 1 terkait sanksi bagi warga yang belum mengindahkan dan tak patuh kami beri sanksi ditampung di Asrama haji untuk diberikan edukasi," ungkap Wali kota Palembang H Harnojoyo usai Rapat  Evaluasi percepatan penanganan Covid-19 di Rumah Dinasnya, Kamis (30/4/2020).

Dengan 2 Kecamatan yang belum terdeteksi virus corona, gugus tugas pencegahan Covid-19 Palembang akan terus memantau 
Pergerakan dan juga interaksi antarwarga di dua Kecamatan itu. "Pengawasannya sama dengan Kecamatan lain, kita berharap yang positif tidak sampai masuk kesitu," singkatnya.

Mengenai bantuan sembako yang berasal dari anggaran Pemkot, Harnojoyo menjelaskan, paket bansos sedang dipersiapkan dan kini tengah menunggu kardus kemasan.

"Packing kardus masih dipesan, mungkin pekan depan mulai dibagikan langsung oleh  gugus Tugas masyarakat yang membutuhkan," ujarnya

Ia sekali lagi mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker, karena salah satu protokol yang bisa dilakukan dalam aktifitas sehari-hari adalah mengenakan masker.

Ditempat yang sama Kapolresta sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19 Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menambahkan, meskipun payung hukum karantina sudah jelas namun gugus tugas ingin menekankan edukasinya kepada masyarakat yang kedapatan tak pakai masker.

"Dalam UU Karantina kesehatan pasal 9 menyatakan setiap orang wajib ikuti aturan karantina. Lalu Pasal 93 mengatur, yang melanggar sanksinya penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp100 juta. Meskipun sifatnya mengatur tapi gugus tugas penegakkannya bersifat edukasi dan lebih soft (lembut). Jadi masyarakat yang melanggar akan dikarantina 1x24 jam," jelasnya.

Ia menegaskan mulai hari ini puluhan petugas gabungan Polri, TNI, Satpol-PP, dan Dishub kota Palembang melakukan penertiban di titik ramai pengendara seperti simpang Polda, Simpang V DPRD, simpang Charitas, serta beberapa lokasi lain.

Share

Ads