loader

UMP Sumut Tidak Naik, Buruh Diklaim Untung Pengusaha Buntung

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET. - Kepada sejumlah media, Senin (2/11/2020), Harianto mengklaim kalau kebijakan tersebut justru menguntungkan kelompok buruh.

Kata Harianto,  kebijakan pemerintah keluar karena melihat terpuruknya ekonomi nasional dan global karena pandemi Covid-19.

Dengan demikian, kata dia, kalangan buruh tetap akan mendapatkan upah sesuai standar UMP tahun 2020.

Harianto yang saat ini dipercaya oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebagai Pjs Bupati Toba mengklaim, kalangan pengusaha justru sangat dirugikan dengan kebijakan pemerintah. Sebab, saat pandemi Covid-19 kinerja banyak industri juga anjlok.

Kata Harianto, engan mengikuti standar sistem UMP 2020, kelompok perusahaan malah tidak setuju dengan kebijakan pemerintah pusat. 

Lantaran, jika merujuk pada nilai jual, dan kemudian dilakukannya pembahasan UMP, tidak menutup kemungkinan upah bisa turun, lantaran dampak tersebut. 

"Malah perusahaan yang tidak mampu membayarkan gaji kepada pegawai. Sebab, nilai jual sekarang ini terimbas akibat dampak pandemi Covid-19," ucapnya. 

Untuk saat ini di Sumatera Utara memiliki UMP sebesar Rp 2.499.422,- pada tahun 2020 dan untuk UMP tahun 2021 belum ditetapkan.

Sekadar mengingatkan, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2021.

Perihal ini  tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

Share

Ads