PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Tim Elang Muara Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil meringkus AH (34), pelaku penipuan proyek yang merugikan korban hingga mencapai ratusan juta.
Terungkapnya kasus ini setelah salah satu korbannya inisial RB melapor ke Polsek Cambai beberapa hari lalu, hingga akhirnya tersangka AH berhasil diringkus di kediamannya warga kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang Sumatra Selatan.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kapolsek Cambai Iptu Hendra ketika dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021) membenarkan bahwa tersangka sudah diamankan, pada rabu malam dini hari.
“Kasus penipuan ini bermula pada bulan Agustus 2021 lalu dan lokasinya di jalan Sudirman tepatnya di Note Hotel kelurahan cambai sekitar pukul 12.30 wib,” katanya.
Untuk meyakinkan korban, lanjut kapolsek, tersangka dengan modus melihatkan drap kontrak kerja. # pekerjaan borongan dengan nomor, DPA/A, 1/701 00001300/001/2021 berupa pekerjaan program pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum instalasi listrik di Kecamatan Lembak Muara Enim, dengan nilai kontrak mencapai Rp, 428.254.560.











