loader

Pelaku Penipuan Proyek Diterkam Tim Elang Muara

Foto

Dan korban pun memberikan uang muka sebesar Rp, 150.000.000 dengan dijanjikan keuntungan sebesar Rp, 100.000.000. 

“Setelah ditunggu dan dikroscek di lapangkan, ternyata pekerjaan tidak ada, atau fiktif, merasa tertipu korban pun melaporkan kejadian di Polsek cambai Kota Prabumulih,” bebernya.

Barang bukti diamankan, Surat perintah kerja dan kwitansi pembayaran. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, tersangka " AH" kita kenakan pasal 378 kuhp dengan ancama 5 tahun kurungan penjara, tutupnya.

Dari pengakuan tersangka, uangnya untuk berfoya-foya, dan sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali, dua korbannya di Prabumulih dan 2 lagi di Kota Palembang dengan modus yang sama.

 

Share