PALEMBANG, GLOBALPLANET - Berawal dari teguran untuk memindahkan sepeda motor yang menghalangi jalan, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Maryana Novia Sari (32) mengaku sudah diancam tetangga sendiri yang mendatangi rumahnya sambil membawa senjata tajam (Sajam).
Warga Jalan Gub HA Bastari, Lorong Budi Mulia II, Kecamatan Jakabaring, Palembang, tidak terima langsung membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (23/7/2022) siang.
Diceritakannya, kejadian Jumat (22/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB di Lorong Budi Mulia II berawal korban hendak pulang kerumah namun di tempat kejadian perkara (TKP) jalan korban di halangi oleh motor milik keluarga terlapor.
Lalu korban meminta kepada salah satu keluarga terlapor untuk memindahkan motor namun tidak ada respon, makanya korban langsung kerumah terlapor namun bukannya motor dipindahkan, tetapi salah satu orang didalam rumah terlapor berteriak sambil berkata pindahkan sendiri.
Kemudian korban memindahkan sendiri motor tersebut, saat itu keluarga terlapor juga sempat berkata jangan lewat disini lagi. Yang dijawab korban memang ini jalan milik keluarga terlapor, lalu korban pulang kerumah.