OKI, GLOBALPLANET - Oknum Kepala Puskesmas di Kabupaten OKI berinisial PJ (48) dilaporkan istri sirihnya OC (33) ke aparat penegak hukum. Oknum Kepala Puskesmas dilaporkan tidak bertanggungjawab.
Bahkan istri sirinya tersebut mengaku sudah tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin sejak beberapa bulan terakhir.
"Setelah menikah yang bersangkutan berjanji akan menikahi saya secara resmi setelah istri pertamanya melahirkan akan tetapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak ada kabar," katanya.
OC mengaku kecewa dengan perlakuan oknum kepala pukesmas tersebut. Dirinya menyebut bahwa oknum kepala puskesmas tersebut menikahinya secara sirih pada 6 Februari 2022 lalu yang dilaksanakan di Desa Surya Adi, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI. Pernikahan itu dihadiri oleh enam orang saksi dari pihak PJ yakni teman-teman dari PJ sendiri.
"Saya hanya meminta dia bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukannya kepada saya jangan karena dia orang kaya mau seenaknya saja dan tidak mau bertanggungjawab," ucapnya.










