Keputusan yang ditetapkan tambah Husin sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN.
"Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Sebelumnya Pemerintah Kabupaten OKI mendadak viral, setelah akun bernama @sucidrma memposting perbuatan suami DKN, yang diduga melakukan perselingkuhan dengan WAG yang merupakam ASN OKI.
Bahkan, Hasil perselingkuhan kedua ASN OKI ini telah lahir seorang anak laki-laki, kasus ini pun dilaporkan Briptu Suci ke Polda Sumsel.
Kasus ini viral di media sosial dan mirip dengan serial web 'Layangan Putus' yang mengisahkan drama perselingkuhan.










