loader

Kapolrestabes Palembang Instruksi Sat Lantas Tidak Melakukan Tilang Secara Manual

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib menginstruksikan Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

"Sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Sabtu (22/10/2022).

Kepada seluruh personil Sat Lantas Polrestabes Palembang diminta hanya menggunakan ETLE baik kendaraan mobil dan motor. 

"Ini tentunya ada kesalahan ada sanksi yang dilakukan oleh masyarakat ketika ada kesalahan pasti ada teguran melalui ETLE," katanya. 

Mokhamad Ngajib menambahkan bahwa pihaknya sudah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) akan memberikan hibah kepada Polrestabes Palembang dan akan menambah 7 titik ETLE lagi.

Share