loader

50 Persen Hasil Lelang Lebak Lebung Dibagikan untuk Desa

Foto

OKI, GLOBALPLANET - “Sebagaimana yang tertulis dalam Perda, 50 persen dari hasil lelang lebak lebung dan sungai diperuntukan bagi desa dalam kecamatan dimana objek lelang tersebut,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI, H.M. Husin, S, Pd, MM, pada saat memimpin rapat pemantapan bersama Polres OKI, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 15 camat yang wilayahnya masuk dalam objek L3S, Senin (9/11/2020).

Selain menjadi sumber pendapatan daerah dan desa, hasil lelang juga digunakan untuk pelestarian rawa lebak dan ekosistemnya serta pengawasan pemanfaatan lebak.

Sekda menyampaikan, Lebak lebung merupakan istilah untuk kawasan lebak dalam yang menghasilkan produksi ikan secara alami. Kabupaten OKI dengan luas wilayah 21.469,90 kilometer persegi, 146.279 hektare diantaranya merupakan kawasan lebak (58,96 persen) dari luasan lebak yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel).

"Lelang lebak lebung dan sungai telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2010 tentang pengelolaan lebak lebung dan sungai," ungkapnya.

Sekda juga menjelaskan, ada 15 kecamatan yang dimana wilayahnya terdapak objek lelang lebak lebung dan sungai. “Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S), pada tanggal 18 November 2020 mendatang,” pungkasnya.

L3S

Share

Ads