OKI, GLOBALPLANET.news - Hal itu dikarenakan ruang publik rentan terjadi penyebaran Covid-19 yang disebabkan pengaturan dalam ruangan dan banyaknya pelanggan berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Kita lakukan pengawasan dan imbauan bersama Diskominfo dan Dinas Perdagangan terhadap ruang publik diantaranya tempat-tempat makan agar tetap menerapkan protokol Kesehatan," ungkap Sekretaris Satuan Pol PP dan Damkar OKI melalui sekretaris, Agma Yuska, YS, saat memberikan himbaun kepada pengelola rumah makan, café dan restoran di Kecamatan Kayuagung, Rabu, (7/7/21).
Agma menambahkan untuk menghindari klaster tempat makan pengelola usaha dan pengunjung, perlu mencermati manajemen pelayan pesanan diantaranya dengan take away dan menghindari makan di tempat.
“Bukannya melarang untuk berbelanja di tempat makan namun dihimbau untuk tidak makan ditempat apalagi melibihi kapasitas bangunan. Lebih baik dibungkus dibawa kerumah,” terangnya.