"Ini gratis, berkat kerjasama Pemkab, BPN dan Kemenag" Ujar dia.
Syam menjelaskan dalam proses sertifikasi rumah ibadah menyangkut kelengkapan berkas dan administrasi tanah wakaf masjid.
“Dalam wakaf tanah masjid misalnya harus ada nazhir, ada orang yang mewakafkan dan ada yang menerima wakaf. Kalau disertifikatkan,” kata dia.
Syam mengatakan Bupati OKI menaruh perhatian penuh terhadap sertifikasi tempat ibadat dari semua agama. Sebab, sesuai dengan amanat UUD terkait tugas pokok dan fungsi pemerintah yaitu harus memberi rasa aman dan nyaman dalam menunaikan peribadatan menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
"Dengan adanya sertifikasi ini tentu semua agama di Kabupaten bisa mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam beribadah. Untuk menghindari sengketa dan gugatan," ungkapnya.
Selain itu, program ini juga masuk melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) milik Kementerian ATR BPN tambah dia.
Mudah-mudahan dengan program ini tambah Syam, hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.
"Sehingga warga yang mau ibadah bisa tentram. Itu yang penting," ungkap dia.