OKI, GLOBALPLANET - Bagi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang merasa kurang mampu dan ingin mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat.
Kami menghimbau agar mendaftarkan diri ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKI, H. Riswandi, melalui Kabidnya, Fahmi, kepada GLOBALPLANET, Minggu (29/1/2023) di Kayuagung.
Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, berdasarkan undang-undang No.13 tahun 2021 tentang penanganan fakir miskin, menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bansos harus mengacu pada data terpadu Kemensos yang disebut DTKS.
Masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang membutuhkan bansos.
"Jika sudah terdaftar di DTKS, bisa diusulkan untuk mendapatkan program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah," bebernya.
Fahmi juga menambahkan, adapun cara mendaftar DTKS dengan mengunjungi kantor Dinas Sosial Kabupaten OKI, dengan membawa foto copy KK dan KTP, foto rumah tampak depan dan belakang, kemudian surat keterangan tidak mampu dari kepala desa.
Terlebih dahulu mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat, dengan melalui musyawarah yang hasilnya akan ditampilkan sebagai berita acara, ditanda tangani oleh kades/lurah dan perangkat desa lainnya.
"Berita acara tersebut akan digunakan oleh Dinsos OKI untuk melakukan verifikasi dan validasi data, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) dan akan diproses oleh Dinas Sosial sebagai laporan ke bupati/wali kota untuk disahkan.